Cari Blog Ini

Selasa, 03 Juli 2012

PERENCANAAN PROGRAM PEMBELAJARAN


                                          
Menyusun program Pembelajaran adalah merupakan tugas utama seorang Guru  Kelas sebelum melaksanakan Pembelajaran yang benar  Dalam menyusun program tersebut harus mengacu pada kalender pendidikan, yang telah disusun pada KTSP masing-masing satuan pendidikan dan memperhatikan kalender pendidikan direncanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, hal itu dimaksudkan supaya sinkron di dalam pelaksanaannya, karena tidak menutup kemungkinan bahwa program Pembelajaran yang telah disusun oleh kepala sekolah, tidak terlaksana dengan baik karena bertabrakan atau tidak sesuai dengan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Program Pembelajaran harus dibuat oleh Guru  Kelas dan direncanakan dengan baik. Di dalam Buku Pedoman Kerja Pelaksanaan Supervisi (1995/1996:10 ) dinyatakan bahwa                       :    Perencanaan tersebut memuat tujuan, materi, dan teknik yang digunakan, sasaran dan pelaksanaannya “.
Akan tetapi menurut L. Sunoto  (2008:16) menyatakan bahwa: “  Dalam penyusunan perencanaan supervisi tahunan perlu dicantumkan  tujuan, materi, teknik, sasaran, dan pelaksanaan  dan sebagai penjabaran perencanaan supervisi tahunan disusunlah program supervisi bulanan yang lebih operasional  “.
Menurut Anjar Priyatni ( 2008:6) menyatakan bahwa  :    Program kepengawasan terdiri atas program tahunan dan program semester, selanjutnya dirinci menurut kalender pendidikan yang berlaku saat itu 
Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat peneliti simpulkan bahwa program Pembelajaran meliputi   :
1.   Program Tahunan 
Program tahunan merupakan rincian tugas kepengawasan yang terdiri dari  banyaknya bulan, dan minggu yang digunakan untuk pelaksanaan tugas kepengawasan dengan mengadopsi dari kalender pendidikan yang berlaku serta menyesuaikan dengan keadaan dan situasi yang berlaku saat itu.
Program tahunan berisi jenis kegiatan yang secara umum berbentuk supervisi, sehingga di dalam pelaksanaannya menggunakan format atau instrumen supervisi.
2.      Program Semester 
Program semester merupakan rincian tugas kepengawasan yang memuat tentang jenis atau macam kegiatan kepengawasan, sasaran, hasil yang diharapkan dan waktu pelaksanaan, dilakukan sesuai dengan rincian yang telah direncanakan pada program tahunan.
Agar para Guru  Kelas di dalam menyusun program Pembelajaran sesuai dengan materi-materi Pembelajaran , maka ia harus mengetahui hal-hal apa saja yang termasuk kategori Pembelajaran yang benar
Pembelajaran (Sumber : htp : http://www.tendik.org/), meliputi  :

“1..Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
 2. Memahami konsep, prinsip, teori, teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
 3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5. Menggunakan berbagai pendekatan, metode atau teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6.      Membimbing guru dalam memilih  dan menggunakan strategi atau metode dan teknik pembelajaran  yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7.      Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
9.      Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi  informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
10.  Membimbing guru dalam melaksanakan strategi, metode atau teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11.  Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran  (di kelas, laboratorium, atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
12.  Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13.  Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya   “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar