Menyusun
program Pembelajaran adalah merupakan tugas utama seorang Guru Kelas sebelum melaksanakan Pembelajaran yang
benar Dalam menyusun program tersebut
harus mengacu pada kalender pendidikan, yang telah disusun pada KTSP
masing-masing satuan pendidikan dan memperhatikan kalender pendidikan
direncanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, hal itu dimaksudkan
supaya sinkron di dalam pelaksanaannya, karena tidak menutup kemungkinan bahwa
program Pembelajaran yang telah disusun oleh kepala sekolah, tidak terlaksana
dengan baik karena bertabrakan atau tidak sesuai dengan kalender pendidikan
yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Program Pembelajaran
harus dibuat oleh Guru Kelas dan
direncanakan dengan baik. Di dalam Buku Pedoman Kerja Pelaksanaan Supervisi
(1995/1996:10 ) dinyatakan bahwa : “
Perencanaan tersebut memuat tujuan, materi, dan teknik yang digunakan,
sasaran dan pelaksanaannya “.
Akan tetapi menurut L.
Sunoto (2008:16) menyatakan bahwa:
“ Dalam penyusunan perencanaan supervisi
tahunan perlu dicantumkan tujuan, materi,
teknik, sasaran, dan pelaksanaan dan
sebagai penjabaran perencanaan supervisi tahunan disusunlah program supervisi
bulanan yang lebih operasional “.
Menurut Anjar Priyatni (
2008:6) menyatakan bahwa : “
Program kepengawasan terdiri atas program tahunan dan program semester,
selanjutnya dirinci menurut kalender pendidikan yang berlaku saat itu “
Dari beberapa pendapat
tersebut di atas, dapat peneliti simpulkan bahwa program Pembelajaran meliputi :
1. Program Tahunan
Program tahunan merupakan
rincian tugas kepengawasan yang terdiri dari
banyaknya bulan, dan minggu yang digunakan untuk pelaksanaan tugas
kepengawasan dengan mengadopsi dari kalender pendidikan yang berlaku serta
menyesuaikan dengan keadaan dan situasi yang berlaku saat itu.
Program tahunan berisi jenis
kegiatan yang secara umum berbentuk supervisi, sehingga di dalam pelaksanaannya
menggunakan format atau instrumen supervisi.
2.
Program Semester
Program semester merupakan rincian tugas kepengawasan yang memuat tentang
jenis atau macam kegiatan kepengawasan, sasaran, hasil yang diharapkan dan
waktu pelaksanaan, dilakukan sesuai dengan rincian yang telah direncanakan pada
program tahunan.
Agar para Guru
Kelas di dalam menyusun program Pembelajaran sesuai dengan materi-materi
Pembelajaran , maka ia harus mengetahui hal-hal apa saja yang termasuk kategori
Pembelajaran yang benar
“1..Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan mata pelajaran SD, mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Memahami konsep, prinsip, teori, teknologi,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang
pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan
pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah
yang termasuk dalam rumpunnya.
4.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berdasarkan standar
isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan
KTSP.
5.
Menggunakan berbagai pendekatan, metode atau teknik dalam memecahkan masalah
pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi atau metode dan
teknik pembelajaran yang dapat
mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan, mata
pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7. Membimbing guru dalam menyusun rencana
pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8. Membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang
pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran
tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah
yang termasuk dalam rumpunnya.
10. Membimbing guru dalam melaksanakan
strategi, metode atau teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap
bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
11. Membimbing guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran (di kelas,
laboratorium, atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada
tiap bidang pengembangan, mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah
yang termasuk dalam rumpunnya.
12. Membimbing guru dalam merefleksi
hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13. Membantu guru dalam mengelola, merawat,
mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan
mata pelajaran SD, mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam
rumpunnya “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar