Cari Blog Ini

Selasa, 03 Juli 2012

STANDAR KOMPETENSI GURU


         Standar Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 58 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa setiap guru pada satuan pendidikan Taman kanak-kanak/PAUD harus memiliki standar kompetensi guru. Adapun standar kompetensi guru TK/PAUD meliputi : 1. Kompetensi Kepribadian, 2. Kompetensi profesional, 3. Kompetensi pedagogik, dan 4. Kompetensi Sosial.

Keempat kompetensi diatas  adalah sebuah kesatuan yang menyeluruh yang harus dimiliki oleh seorang guru TK/PAUD . salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru TK/PAUD yaitu kompetensi pedagogik yang memuat  hal-hal sebagai berikut :
         Merencanakan kegiatan progam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
         Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
         Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak.
         Merencanakan kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok usia.
         Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
         Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
         Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
         Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak.
         Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan.
         Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
         Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
         Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
         Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
         Mengolah hasil penilaian.
         Mengunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan.
         Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.


         Tugas Pokok Guru
Tugas pokok guru adalah melaksanakan proses belajar mengajar di depan kelas atau di luar kelas. Oleh karena itu setiap guru pada setiap sekolah berkewajiban menyusun RKH secara lengkap dan sistematis, agar pembelajaran berlangsung secara efektif , inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan tingkat perkembangan serta psikologis peserta didik (Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses).

         Standar Kompetensi Guru
Untuk meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan. Permendiknas No. 58 tahun 2009 menyatakan bahwa guru harus mampu menerapkan empat kompetensi. Salah satu dari empat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, yang menyebutkan guru harus melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Oleh karena itu setiap guru harus :
         Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
         Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
         Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak.
         Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan.
         Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar