•
Standar
Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 58 Tahun 2009
mengamanatkan bahwa setiap guru pada satuan pendidikan Taman kanak-kanak/PAUD
harus memiliki standar kompetensi guru. Adapun standar kompetensi guru TK/PAUD
meliputi : 1. Kompetensi Kepribadian, 2. Kompetensi profesional, 3. Kompetensi
pedagogik, dan 4. Kompetensi Sosial.
Keempat kompetensi diatas
adalah sebuah kesatuan yang menyeluruh yang harus dimiliki oleh seorang
guru TK/PAUD . salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru TK/PAUD
yaitu kompetensi pedagogik yang memuat
hal-hal sebagai berikut :
•
Merencanakan kegiatan progam pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
•
Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan,
mingguan, dan harian.
•
Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat
pencapaian perkembangan anak.
•
Merencanakan kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok
usia.
•
Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
•
Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun
berdasarkan kelompok usia.
•
Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai
dengan karakteristik anak.
•
Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan
dan kondisi anak.
•
Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak
dalam kegiatan.
•
Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
•
Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan.
•
Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang
akan dicapai.
•
Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang
telah ditetapkan.
•
Mengolah hasil penilaian.
•
Mengunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan
pendidikan.
•
Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
•
Tugas
Pokok Guru
Tugas pokok guru adalah melaksanakan proses belajar mengajar
di depan kelas atau di luar kelas. Oleh karena itu setiap guru pada setiap
sekolah berkewajiban menyusun RKH secara lengkap dan sistematis, agar
pembelajaran berlangsung secara efektif , inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan tingkat perkembangan serta psikologis peserta didik (Permendiknas
No. 41 tahun 2007 tentang standar proses).
•
Standar
Kompetensi Guru
Untuk meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas
maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan. Permendiknas No. 58 tahun 2009
menyatakan bahwa guru harus mampu menerapkan empat kompetensi. Salah satu dari
empat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, yang menyebutkan guru harus
melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Oleh karena itu
setiap guru harus :
•
Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun
berdasarkan kelompok usia.
•
Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai
dengan karakteristik anak.
•
Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan
dan kondisi anak.
•
Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak
dalam kegiatan.
•
Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar