Cari Blog Ini

Selasa, 03 Juli 2012

RPP INOVATIF


Innovation dalam Kamus Inggris-Indonesia (1984:323) berarti pembaharuan atau perubahan (secara) baru. RPP Inovatif adalah RPP pembaharuan yaitu RPP yang mengacu pada Peranturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Letak pembaharuan pada RPP Inovatif yaitu :
·         Strategi pembelajaran adalah “student centre oriented” dengan pendekatan “diskoveri inkuiri”.
·         Secara tegas mencantumkan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
-          Eksplorasi, adalah tahap pengumpulan informasi yang luas dan mendalam tentang materi (fakta dan konsep) yang dipelajari.
-          Elaborasi, adalah tahap pengolahan/analisis informasi, membuat hipoptesis, menyelesaikan masalah, atau memunculkan gagasan baru, baik secara lisan maupun tulisan.
-          Konfirmasi, adalah tahap mengkomunikasikan hasil eksplorasi dan elaborasi, melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar dan umpan balik serta penguatan oleh guru.  
·         Mengadopsi “model-model pembelajaran Inovatif ” dengan langkah-langkah atau syntax yang sudah baku pada masing-masing model pembelajaran.
·         Dilengkapi Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tak Terstruktur.
Pemberian tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tak tersruktur adalah hal wajib dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
-          Untuk sekolah standar, alokasi waktu 0% - 60% dari alokasi waktu tatap muka, diprogramkan sebagai pengembangan dan pengganti istilah ko-kurikuler atau tugas rumah.
-          Untuk sekolah dengan kategori mandiri dengan sistem SKS setiap 45 menit kegiatan tatap muka, wajib melaksanakan Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri tak terstruktur dengan alokasi waktu 25 menit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar