Innovation dalam
Kamus Inggris-Indonesia (1984:323) berarti pembaharuan atau perubahan (secara)
baru. RPP Inovatif adalah RPP pembaharuan yaitu RPP yang mengacu pada Peranturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Letak pembaharuan pada RPP Inovatif yaitu :
·
Strategi
pembelajaran adalah “student centre oriented” dengan pendekatan “diskoveri
inkuiri”.
·
Secara
tegas mencantumkan proses
eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
-
Eksplorasi, adalah tahap pengumpulan informasi yang luas dan
mendalam tentang materi (fakta dan konsep) yang dipelajari.
-
Elaborasi, adalah tahap pengolahan/analisis informasi, membuat
hipoptesis, menyelesaikan masalah, atau memunculkan gagasan baru, baik secara
lisan maupun tulisan.
-
Konfirmasi, adalah tahap mengkomunikasikan hasil eksplorasi
dan elaborasi, melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar dan umpan
balik serta penguatan oleh guru.
·
Mengadopsi
“model-model pembelajaran Inovatif ”
dengan langkah-langkah atau syntax yang sudah baku pada masing-masing model
pembelajaran.
·
Dilengkapi
Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tak Terstruktur.
Pemberian tugas terstruktur
dan kegiatan mandiri tak tersruktur adalah hal wajib dalam pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
-
Untuk
sekolah standar, alokasi waktu 0% - 60% dari alokasi waktu tatap muka, diprogramkan
sebagai pengembangan dan pengganti istilah ko-kurikuler atau tugas rumah.
-
Untuk
sekolah dengan kategori mandiri dengan sistem SKS setiap 45 menit kegiatan
tatap muka, wajib melaksanakan Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri tak
terstruktur dengan alokasi waktu 25 menit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar